Limit: Batas penarikan atm BRI per hari

Daftar Isi

Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan salah satu bank ternama yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berbagai layanan diberikan untuk memudahkan para nasabahnya. Oleh karena itu tak heran jika saat ini BRI menjadi pilihan bagi banyak orang untuk menyimpan dananya. Salah satu fasilitas yang diberikan untuk mempermudah nasabahnya adalah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sesuai dengan penjelasan yang telah kami uraikan di atas, setiap nasabah yang membuka rekening tabungan di BRI akan diberikan fasilitas kartu ATM. Dengan kartu ATM tersebut anda tidak perlu bolak-balik atau mengantri lama di teller jika anda akan melakukan transaksi. Misalnya anda ingin mengirim uang kepada saudara atau teman anda, membeli pulsa, pembayaran tagihan TELKOM, atau yang sedang marak saat ini yaitu belanja online, dan lain sebagainya. Penggunaan ATM tidak terbatas waktu karena mesin ATM beroperasi 24 jam non stop tanpa mengenal hari libur. Kapanpun anda dapat melakukan transaksi. Selain itu, anda dapat melakukannya dimanapun karena mesin ATM sudah tersebar di berbagai daerah wilayah Indonesia.

Kelemahan bertransaksi lewat mesin ATM adalah nasabah tidak dapat mengambil uang dengan jumlah yang cukup besar. Pihak bank memberikan limit atau batasan pengambilan uang per hari menggunakan ATM. Jika anda akan mengambil uang dalam jumlah yang cukup besar anda harus datang langsung ke kantor Bank BRI terdekat di daerah anda.

Limit : batas penarikan ATM BRI per hari berbeda-beda. Hal tersebut bergantung pada jenis produk rekening tabungan yang anda gunakan. Berikut kami uraikan batas penarikan tiap jenis kartu ATM Bank BRI per hari.

1. Private Label

Bagi nasabah yang menggunakan tabunganSimpedes maka anda akan diberikan kartu ATM Private Label. Kartu ini diberi batasan tarik tunai dari mesin ATM sebesar Rp. 5 juta per hari.

2. Classic

Kartu ini akan diberikan kepada anda jika anda menggunakan buku tabunganBritama. Jika anda memilih menggunakan kartu ATM Classic maka anda diberikan batasan tarik tunai atau pengambilan uang melalui ATM sebesar Rp 5 juta per hari.

3. Gold

Kartu ATM ini akan diberikan kepada nasabah yang menggunakan rekening tabunganBritama. Jika anda menggunakan kartu ATM Gold maka anda akan diberikan batasan tarik tunai sebesar Rp 10.000.000,- per hari.

4. Premium

Bagi anda yang menggunakan kartu ATM Premium maka anda akan diberikan batasan tarik tunai sebesar Rp 10 juta per hari.

Jika anda berbelanja langsung menggunakan debit (tidak melakukan tarik tunai) maka besaran limit atau batas penarikan akan berbeda. Limit untuk belanja menggunakan kartu debit lebih besar dari pada anda melakukan tarik tunai menggunakan ATM secara langsung. Jadi, anda tidak perlu khawatir ketika anda akan berbelanja.

Besaran batas penarikan tersebut dapat berubah di masa depan bergantung kebijakan yang ditetapkan oleh pihak bank. Salah satu alasan dari adanya limit : batas penarikan ATM BRI per hari tersebut adalah masalah teknologi. Apabila dulu kartu ATM dilengkapi dengan magneticstripe sekarang kartu ATM lebih aman dengan adanya chip. Hal tersebut menyebabkan batas transfer dapat lebih dari Rp 10 juta per hari (tergantung jenis kartu dan bank). Selain itu, batas transfer juga disesuaikan dengan perekonomian negara dan sistem sirkulasi nilai rupiah. Anda bisa membayangkan jika batas penarikan ATM tidak dibatasi. Inflasi akan naik. Hal tersebut tentu saja menyebabkan perekonomian negara semakin memburuk dan nilai tukar rupiah akan semakin rendah.

Demikian artikel mengenai limit : batas penarikan ATM BRI per hari yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi anda.

Posting Komentar