Jadwal Operasional : Jam Kerja, Istirahat & Libur Kantor Bank Muamalat

Diposting pada

Sekarang sudah banya bank di Indonesia yang menerapkan sistem syariah yang mana pertama kali diterapkan pada Bank Muamalat karena tingginya minat masyarakat menjadikan banyak yang mendaftarkan menjadi nasabah Bank Muamalat.

Jam layanan kantor Bank Muamalat sama dengan bank yang lain yaitu melayani pada hari senin-jum’at mulai jam 08.00-15.00 dengan jam istirahat dari jam 12.00-13.00. Sedangkan pada hari sabtu dan minggu, Kantor Bank Mu’amalat tutup.

Perlu Anda ketahui pula bahwa terdapat hari libur dan hari cuti bersama pada Kantor Bank Muamalat. Maka dari itu, berikut akan kami berikan informasi tersebut secara singkat dan jelas.

Hari Libur Dan Cuti Bersama Kantor Bank Mu’amalat 2018

Jadwal hari libur di Kantor Bank Mu’amalat dan Cuti Bersama pada dasarnya samadengan bank lain yang ada di Indonesia meskipun ada beberapa bank tertentu yang masih tetap melayani pada hari libur atau hari besar keagamaan.

1. Januari-Maret

Pada tanggal 1 Januari merupakan hari libur Tahun Baru Masehi dan tanggal 16 Januari adalah perayaan Tahun Baru Imlek sehingga Kantor Bank Mu’amalat akan libur dan tutup. Sama halnya pada bulan Maret tanggal 16 dirayakannya Hari Raya Nyepi dan 30 Maret yang merupakan peringatan wafatnya Isa Al Masih.

2. April-Juni

Berbeda dengan bulan sebelumnya, di bulan April adalah peringatan Isra’ Mi’raj Nami Muhammad SAW dan 1 Mei sebagai hari buruh. Sedangkan hari libur lainnya yaitu tanggal 10 Mei sebagai perayaan Kenaikan Isa Al Masih. Pada tanggal 29 Mei adalah Hari Raya Waisak dan 13-18 Juni Hari Raya Idul Fitri sehingga diadakan cuti bersama.

3. Juli-September
Di bulan Agustus terdapat dua hari libur, yaitu tanggal 17 sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia dan tanggal 22 yang merupakan Hari Raya Idul Adha. Untuk bulan September hanya satu liburnya, yaitu tanggal 11 sebagai perayaan Tahun Baru Islam.

4. Oktober-Desember
Tanggal 20 November sebagai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga diliburkan. Sedangkan pada tanggal 24- 25 adalah Hari Raya Natal dan 26 merupakan hari Galunggung 2 sehingga di tanggal tersebut merupakan hari cuti bersama.

Demikian beberapa ulasan mengenai hari libur dan cuti bersama pada kantor Bank Muamalat. Semoga dengan mengetahui hari libur tersebut bisa bermanfaat bagi Anda khususnya para nasabah Bank Muamalat. Terimakasih.

1 komentar

Tinggalkan Balasan ke Rensa Abidin Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *